Pemerintah: Teluk Buyat Tercemar & Ada Pelanggaran
Rabu, 24 Nov 2004 11:04 WIB
Jakarta - Berdasarkan hasil verifikasi, pemerintah akhirnya mengakui memang terjadi pencemaran di Teluk Buyat, Minahasa, Sulut dan ada pelanggaran. Tapi siapa yang melanggar, pemerintah enggan sebut nama."Ternyata dari hasil verifikasi memang terjadi pencemaran. Batasnya tipis atau tidak itu yang menentukan pengadilan. Jadi hukum jalan terus. Kita serahkan saja ke pengadilan. Kadar pelanggarannya tipis. Tapi memang itu jelas ada."Demikian diungkapkan Menko Kesra Alwi Shihab dalam jumpa pers usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2004).Turut serta dalam jumpa pers Menneg Ristek Kusmayanto Kadiman dan Menneg LH Rachmat Witoelar. Ketiganya dipanggil Kalla terkait laporan hasil verifikasi terhadap penelitian Tim Terpadu mengenai penanganan kasus Buyat.Bagaimana sasil konkret verifikasi? "Kita melaju ke proses pengadilan dengan mengacu pada UU 20. Jadi berdasarkan pasal 41, ada pelanggaran di sana. Apakah tercemar atau tidak, tapi tindakan yang dilakukan sudah melanggar," imbuh Rachmat.Namun saat ditanya pencemaran seperti apa yang terjadi, menurut Rachmat, kadar merkurinya tidak melebihi ambang batas. Tapi yang dilihat, memang ada korban terhadap pencemaran tersebut.Lalu tersangkanya siapa? "Itu pengadilan yang akan memutuskan nanti," tukas Alwi buru-buru menjawab. Kalau pengadilan memutuskan pemerintah bersalah dan harus membayar ganti rugi bagaimana? desak wartawan. "Pemerintah siap membayarnya," katanya mantap.Sedangkan Kusmayanto menuturkan, tim yang dibentuk dari Kementerian Ristek disebut sebagai dream team yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian Kesra, perguruan tinggi seperti ITB, LSM seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Indonesian Center for Environmental Law (Icel), serta polisi.Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup pada 14 Oktober 2004 mengeluarkan laporan Teluk Buyat tidak tercemar. Saat laporan tersebut dikeluarkan, Nabiel Makarim lah yang menjabat sebagai Menneg LH. Laporan itu dipublikasikan pada 19 Oktober 2004, tepat sehari sebelum Nabiel "lengser". Laporan itu dipuji PT Newmont Minahasa Raya (NMR), namun dikecam sejumlah LSM yang menilai pencemaran Buyat dilakukan pemerintah dan PT NMR.Berita Terkait:* Newmont Sambut Baik Laporan Buyat Tak Tercemar* Meneg LH Dikecam Soal Laporan Buyat* Laporan Buyat yang Dipuji & Dikecam Itu
(sss/)











































