"Dapat dari Poniran Rp 15 juta," kata Toni bersaksi untuk mantan Karo Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jumat (6/12/2013).
Poniran yang dimaksud adalah staf Wafid Muharam saat menjabat Sekretaris Menpora. Penerimaan duit THR sebesar Rp 15 juta ini juga diakui Iim. Dia juga mengaku menerima tiket menonton pertandingan bola Piala AFF. "Saya bagi-bagikan lagi,'" ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan dipaparkan, Wafid Muharam menerima uang dari PT Adhi Karya dan PT Global Daya Manunggal lalu menggunakannnya untuk operasional Menpora, THR protokoler Menpora, pembantu dan pengawal di rumah dinas Menpora juga THR ke Komisi X DPR.
Duit ini juga digunakan untuk akomodasi dan pembelian tiket menonton Piala AFF di Senayan dan Malaysia. Disebutkan pihak travel menagih US$ 30.410 untuk Menpora dan rombongan serta anggota Komisi X. Soal tagihan biaya travel ini diakui Poniran.
"US$34 ribu dari tagihan biaya travel untuk Menpora ke Malaysia," katanya. Poniran menyebut pembayaran uang tagihan berasal dari pinjaman."Uang dari pinjaman-pinjaman," tuturnya.
Dalam persidangan Iim juga dikonfirmasi soal transfer duit ke rekeningnya dengan total Rp 150 juta dari Deddy Kusdinar. Iim mengaku duit Rp 100 juta yang ditransfer merupakan uang pinjaman pribadi. "Yang Rp 50 juta mungkin operasion," ujarnya.
(fdn/)











































