"Dia ancam saya mau melaporkan ke polisi, karena udah melecehkan dia, memijat di luar tempat kerja," ujar Tomy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Tomy mengatakan, dirinya sering diminta datang ke kost korban di Jalan MPR Raya, Cilandak, Jakarta Selatan sejak perkenalannya di tahun 2010. Sejak itu hubungan keduanya semakin dekat, dan terjalin hubungan asmara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum terjadinya pembunuhan pada tanggal 30 Oktober 2013 lalu, tersangka diminta datang ke kost korban. Saat itu, tersangka sedang tidak bekerja.
"Kemudian dia menyuruh saya untuk tidak masuk kerja besoknya, padahal saya kan harus bekerja. Kalau sudah libur, jangan libur lagi, prosedur di tempat saya kerja begitu," jelas Tomy.
Permintaan korban ini kemudian ditolak oleh tersangka. Korban pun marah, hingga akhirnya terjadi cekcok mulut.
"Dia mukul saya pakai tangan. Saat itu saya masih bisa tenangkan dia, tetapi dia nggak bisa tenang," tuturnya.
Percekcokan terus berlanjut hingga puncaknya, korban mengancam tersangka akan melaporkannya ke polisi. Selanjutnya, korban memukul tersangka menggunakan botol minyak tawon yang digunakan untuk mengurut.
"Dia pukul saya pakai botol, lalu saya ambil pisau di situ. Pisau untuk potong buah ada di situ, lalu saya tusukkan ke korban," imbuhnya.
Setelah membunuh korban, tersangka kemudian berdiam sejenak dan berusaha menenangkan pikirannya. Dalam kekalutan, tersangka kemudian memikirkan untuk membuang mayat korban.
"Lalu setelah mati, saya seret tubuhnya ke kamar mandi. Kamarnya saya bersihkan dari ceceran darah," aku Tomy.
Selanjutnya, Tomi berpikir untuk membuang mayat korban. Tersangka lalu memasukkan korban ke dalam koper dan membuangnya beberapa jam kemudian membuangnya ke Sungai Cinyurup, Bogor.
"Itu koper ada di situ, milik korban," pungkasnya.
Dibantu temannya, tersangka kemudian membuang mayat korban di Bogor, dengan menggunakan mobil Toyota Avanza yang dia rental dari Rental Mobil 'Ruli Travel'.
Tersangka kemudian dibekuk aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tempat kerjanya pada Kamis (5/12) malam. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(mei/rmd)