"Dua minggu saya tidak bisa tidur karena anak berisik lagi sakit. Saya khilaf, nggak bisa tidur," ujar Lambretus yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Jalan Matraman, Kamis (5/12/2013).
Saat dihadirkan, Lambretus mengenakan baju tahanan Polres Jaktim warna biru. Lambretus hanya menundukkan setiap kali menjawab pertanyaan dari para wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayi Zahra meninggal setelah mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri, Lambretus di Ciracas, Jakarta Timur. Kasus ini berawal saat Lambretus menyuapi anak bungsunya tersebut. Sang anak kemudian rewel. Karena tak sabar, terjadilah pemukulan.
Akibat perbuatannya Lambretus diamankan oleh pihak kepolisian. Tersangka diancam pidana dengan Pasal 82 UU 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.
(rmd/mpr)