Kasus ini berawal ketika S mendapat pekerjaan sebagai pembantu dari yayasan penyalur Eka Karya di Mangga Besar, Jakut. Dia mulai bekerja sejak 19 September 2012 di sebuah rumah sepasang suami istri di Jatinegara, Jaktim.
"Dia mulai bekerja oleh majikannya yang berinisial U," ujar anggota tim kuasa hukumnya, Miranda Butarbutar, di Polres Jaktim, Rabu (4/12/2013).
Dikatakan Miranda, S kerap mendapat penyiksaan di awal-awal bekerja. Berganti bulan, penyiksaan yang dialami makin parah.
Puncak penderitaan dialami oleh Siti pada bulam Januari 2013. Dirinya menjadi cacat akibat tindak penganiayaan yang dialaminya.
"Kita sinyalir ada tindakan pelecehan seksual, jadi penyiksaan dirasakan dari September sampai Desember," tuturnya.
Ketika itu S dianggap sudah tidak bisa bekerja oleh kedua majikannya, maka dikembalikan ke yayasan. Gajinya sempat ditahan sebagian karena S dianggp sering memecah barang.
"Sesampai yayasan gaji dia dipotong Rp 800 ribu oleh yayasan untuk biaya transportasi pulang," imbuhnya.
Setibanya di kampung, kedua orang tua siti dikagetkan dengan kondisi Siti yang mengalami kebutaan. Lalu, keluarga Siti kembali ke Jakarta untuk meminta pertanggungjawaban.
"Sempat mediasi tapi berakhir negatif, Siti tidak mendapatkan biaya ganti rugi pengobatannya, berlanjut ke laporan polisi pada 17 Juni 2013. Kasus sempat mandek beberapa bulan sampai klien kami datang untuk konsultasi hukum," ungkapnya.
(edo/mad)











































