Soal Penahanan Anas, KPK: Itu Kewenangan Penyidik

Soal Penahanan Anas, KPK: Itu Kewenangan Penyidik

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 03 Des 2013 20:49 WIB
Jakarta - KPK belum dapat memastikan waktu penahanan Anas Urbaningrum. Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, penahanan salah satu tersangka kasus Hambalang itu merupakan kewenangan penyidik.

"Soal penahanan itu kewenangan penyidik," kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Johan membantah belum ditahannya Anas karena KPK tengah mencari bukti baru. Alasan KPK belum melakukan penahanan karena KPK masih fokus ke tersangka lain sementara penahanan itu memiliki batas waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hambalang kan ada yang sudah masuk ke pengadilan satu (Deddy Kusdinar). Kemungkinan menyusul yang lain ke penuntutan, termasuk yang sudah ditahan. Penahanan ada batas waktunya," ujarnya.

Menurut Johan saat ini KPK tengah mengumpulkan informasi-informasi baru dari saksi yang diperiksa. Kemudian banyak keterangan saksi tersebut yang harus diklarifikasi.

"Ini bukan monopoli kasus Hambalang yang prosesnya lama. Proses PLTU Tarahan Lampung itu kan lama. Riau juga lama. Kasus ini berbeda-beda tergantung kompleksitasnya. Bukan status dan posisi tersangka. Sehingga ada kasus yang lama yang baru, kalau tangkap tangan memang lebih cepat," jelasnya.

Anas resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di kasus Hambalang pada Februari 2013. Mantan ketua Partai Demokrat itu diduga telah menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Jawa Barat.

Anas menerima hadiah itu saat ia masih menjabat sebagai Anggota DPR periode 2009-2014.

(rna/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini