"Soal penahanan itu kewenangan penyidik," kata Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Johan membantah belum ditahannya Anas karena KPK tengah mencari bukti baru. Alasan KPK belum melakukan penahanan karena KPK masih fokus ke tersangka lain sementara penahanan itu memiliki batas waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Johan saat ini KPK tengah mengumpulkan informasi-informasi baru dari saksi yang diperiksa. Kemudian banyak keterangan saksi tersebut yang harus diklarifikasi.
"Ini bukan monopoli kasus Hambalang yang prosesnya lama. Proses PLTU Tarahan Lampung itu kan lama. Riau juga lama. Kasus ini berbeda-beda tergantung kompleksitasnya. Bukan status dan posisi tersangka. Sehingga ada kasus yang lama yang baru, kalau tangkap tangan memang lebih cepat," jelasnya.
Anas resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di kasus Hambalang pada Februari 2013. Mantan ketua Partai Demokrat itu diduga telah menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Jawa Barat.
Anas menerima hadiah itu saat ia masih menjabat sebagai Anggota DPR periode 2009-2014.
(rna/fdn)
