Hal itu disampaikan Ignatius saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar dalam perkara Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/12/2013)
"Saya diminta oleh pimpinan, Bapak Anas dan Nazar yang menjabat bendahara fraksi," kata Ignatius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Nazar dan Anas bilang, tanyakan tanah di Menpora kenapa urusannya belum selesai-selesai," papar Ignatius menjelaskan kejadian saat itu.
Saat itu juga, Ignatius langsung menghubungi Kepala BPN Joyo Winoto. Namun karena Joyo tidak bisa dihubungi, Ignatius menelpon Sestama BPN Managam Manurung.
Akhirnya SK itu dikeluarkan BPN juga. Begitu mendapat SK tersebut, Ignatius langsung menyerahkan kepada Nazar dan Anas.
(mok/ndr)