Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa diakses di KPK, Selasa (3/12/2013), Tri terakhir melaporkan jumlah harta kekayaannya pada tahun 2003. Politisi Partai Demokrat itu memiliki total kekayaan senilai Rp 1,9 miliar saat itu.
Tri memiliki harta tidak bergerak sebesar Rp 455 juta. Meliputi sejumlah tanah dan bangunan di Kodya Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu sisanya berupa logam mulia dan giro setara kas sebesar Rp 221 juta. Serta harta lainnya senilai Rp 550 juta.
Berdasarkan kesaksian terdakwa suap SKK Migas Rudi Rubiandini di pengadilan tipikor, Tri Yulianto disebut-sebut menerima uang USD 200 ribu dari PT Kernel Oil terkait. Rudi mengatakan uang USD 200 ribu yang diterima Tri ditujukan untuk anggota komisi VII DPR lainnya. Rudi memberi istilah THR untuk uang sekitar Rp 2 miliar itu.
Terkait hal tersebut Tri telah membantahnya. "Pak Tri kemudian dipanggil pimpinan komisi VII. Dia klarifikasi, demi Allah tidak terima itu. Tidak ada itu," ujar rekan Tri di komisi VII, Sutan Bhatoegana, Senin (2/12).
(rna/rmd)