"Tetap bisa meski tidak ada tanda tangan menteri. Karena dalam peraturan itu disebutkan bisa diwakilkan kepada Sesmenpora," ujar Anny di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Menurut Anny, dalam surat permohonan anggaran tahun jamak proyek Hambalang dengan total nilai Rp 2,5 triliun itu, diajukan oleh Sesmenpora Wafid Muharap. Surat juga ditembuskan kepada Menteri Andi Mallarangeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pertengahan 2010, Wafid mengirim surat ke Kemenkeu mengenai pembangunan P3SON Hambalang akan diselesaikan 3 tahun (2010, 2011 dan 2012). Jaksa dalam surat dakwaanya menyebut, surat ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa permohonan kontrak tahun jamak yang diajukan menteri atau pimpinan lembaga kepada menkeu bersamaan dengan penyampaian RKA KL kementerian yang bersangkutan.
Dalam kesaksiannya, Anny menjelaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap anggaran Hambalang ini adalah Kemenpora.
"Pasal 54 UU nomor 1 tentang tanggung jawab formal dan materil itu ada di Menteri lembaga sebagai pengguna barang dan jasa atau pengguna anggaran. Itu saya juga menjelaskan terkait proses persetujuan kontrak tahun jamak yang mengacu pada PMK 56 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak atau multiyears kontrak," kata Anny.
Anny mengatakan, dalam pasal itu yang disebut dengan kontrak tahun jamak adalah perikatan antara pengguna barang dan jasa dengan penyedia barang atau pemilik jasa dalam pekerjaan barang dan jasa. Di PMK itu, lanjut Anny, rujukannya adalah UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU 1 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Negara, Keppres 42 tahun 2002.
"Nah di sana diatur penyediaan anggaran adalah tanggung jawab dari Kementerian yang mengusulkan karena itu adalah syarat pertanggungjawaban mutlak," kata Anny.
(fjp/rmd)