KPK Hendak 'Buka Cabang' di Daerah

KPK Hendak 'Buka Cabang' di Daerah

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 02 Des 2013 19:12 WIB
KPK Hendak Buka Cabang di Daerah
Jakarta - Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan KPK. Dalam rapat tersebut Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menyebut akan 'membuka cabang' di daerah untuk memasifkan pemberantasan korupsi.

"Mungkinkah KPK dikembangkan ke daerah? Karena perlu juga pengembangan yang bertujuan untuk pencegahan. Karena kita tahu kalau korupsi itu bukan cuma di pusat saja," ujar Bambang di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2013).

Menurut Bambang nantinya wilayah Indonesia akan dibagi ke dalam tiga wilayah koordinasi. Ketiga wilayah tersebut harus memiliki kapasitas dan memiliki visi yang sama dengan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misal berbasis kampus, ya kita harus tahu rekam jejak kampus tersebut dalam pencegahan korupsi. Katakanlah itu sebuah pusat studi, kita juga harus tahu apakah itu layak jadi mitra kami di daerah," tuturnya.

KPK masih melakukan pengkajian mengenai program pengembangan pemberantasan korupsi tersebut. Selain itu, KPK juga telah merancang program 'Indonesia Memanggil Expert'.

"Kalau ini bisa dikembangkan kita bisa panggil para expert (ahli) untuk terjun ke daerah. Permasalahan bangsa ini kan banyak sekali. Kita perlu mengekspansi ke daerah, kalau hanya mengandalkan KPK yang penyidiknya hanya 60 orang ya tidak mungkin bisa atasi permasalahan bangsa," paparnya.

Di akhir rapat tersebut juga disimpulkan bahwa KPK diminta untuk mengekspansi monitoring ke seluruh lembaga. Berikut merupakan kesimpulan rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi tersebut:

1. Komisi III DPR mendesak KPK untuk meningkatkan koordinasi dan supervisi kepada para penegak hukum lain tidak hanya soal kasus per kasus, tetapi dengan program perbaikan sistem, sehingga penegak hukum tersebut mampu melakukan pemberantasan korupsi secara efektif dan efisien, sebagaimana diamanatkan undang-undang.

2. Komisi III DPR mendesak KPK untuk mengefektifkan fungsi pencegahan dengan mengumumkan hasil pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi yang berpotensi korupsi di semua kementerian/lembaga serta melakukan monitoring pelaksanaan rekomendasi KPK dalam meningkatkan indeks integritas nasional di kementerian/lembaga.

(bag/ndr)


Berita Terkait