Cegah Kasus dr Ayu Terulang, MA Harus Keluarkan Perma

Cegah Kasus dr Ayu Terulang, MA Harus Keluarkan Perma

Andi Saputra - detikNews
Senin, 02 Des 2013 17:56 WIB
Cegah Kasus dr Ayu Terulang, MA Harus Keluarkan Perma
Demo dr Ayu (hasan/detikcom)
Jakarta - Kasus dr Ayu menggugah ribuan dokter turun ke jalan karena terancam profesinya akibat putusan Mahkamah Agung (MA). Supaya tidak terulang, MA harus segera membuat peraturan yang tegas untuk melindungi profesi dokter.

"Pertemuan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dengan pimpinan MA tidak akan mengubah status dr Ayu. Satu-satunya jalan yaitu dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK)," kata hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Senin (2/11/2013).

Adapun rencana pertemuan PB IDI dengan pimpinan MA untuk membahas tentang penerapan hukum dalam menyikapi kasus-kasus dugaan kegagalan dokter dalam penanganan tindakan medik oleh dokter dinilai sangat penting. Pertemuan tersebut sangat bermanfaat bagi dokter dan hakim yang selama ini berbeda dasar pandang tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dokter ketika melakukan praktek kedokteran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertemuan itu sangat penting untuk saling memahami," ujar Guru Besar Universitas Krisnadwipayana itu

Secara pribadi, Gayus membedakan kegagalan dokter dalam menangani pasien sehingga berakibat fatal yang menjadikan pasien cacat atau bahkan meninggal dunia menjadi dua. Pertama dilihat sebagai kegagalan medis dari kesalahan petugas rumah sakit dalam memberikan pelayanan medis. Yaitu seperti menelantarkan pasien sehingga terlambat dalam penanganan dokter.

"Termasuk proses penyelesaian persyaratan administrasi yang memakan waktu," papar mantan anggota DPR ini,

Kedua, penanganan oleh dokter yang merupakan tindakan medik yang bisa masuk ranah pidana apabila terjadi kelalaian atau pelanggaran tindakan medik yang menimbulkan korban menderita permanen atau sampai dengan meninggal dunia.

"Pernah terjadi dalam tindakan medik operasi yang salah prosedur bahkan pernah terjadi alat kedokteran tertinggal di dalam tubuh pasien," kata Gayus menyontohkan.

Secara tegas, Gayus mengusulkan hasil pertemuan itu sebuah peraturan yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak dan seluruh masyarakat. Aturan ini menjadi peraturan yang setara dengan UU yang mengatur hal-hal yang belum diatur di UU.

"Pertemuan antara IDI dan pimpinan MA bisa membuat aturan yang belum cukup diatur di UU untuk diterbitkan Peraturan MA (Perma) yang bisa diberlakukan sebagai Peraturan Perundang-undangan," cetus Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA itu.

(asp/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads