Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim Asep Komara memutuskan, permohonan pemohon yang memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan proses penyelidikan atau segera menerbikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan), bukan kewenangan dari hakim praperadilan untuk memutuskanya. Dengan demikian eksepsi dari termohon dikabulkan.
"Menyatakan permohonan pemohon bukan merupakan kewenangan praperadilan. Dalam pokok perkara menyatakan, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," putus Asep dalam sidang putusan praperadilan kasus kematian wartawan Udin, di PN Sleman, Senin(2/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusunya permohonan untuk adanya kepastian hukum dalam kasus Udin. Ini juga preseden buruk bagi pencari keadilan khususnya kasus serupa.
"Dalam keputusan ini, hakim tidak lebih hanya sebagai corong undang-undang. Putusan harusnya tidak hanya prosedural, tapi harus mempertimbangkan keadilan yang subtantif," katanya di PN Sleman.
Yang mengganjal dari keputusan ini adalah hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, yang mengatakan bahwa pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Hal ini dianggap hanya alasan prosedural.
(mok/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini