"Yang meminta melanggar yang memberi melanggar," kata ahli hukum pidana UI Gandjar Bondan saat berbincang dengan detikcom, Jumat (29/11/2013).
Menurut Gandjar, sebenarnya sumbangan seikhlasnya itu merupakan sebuah paksaan secara halus. Tengok saja, mereka sengaja meminta sumbangan kemudian memasang muka sangar kalau kita tak memberi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal permintaan sumbangan itu juga menjadi pertanyaan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bahkan KPK ingin bertanya kepada oknum-oknum di pemerintahan itu.
"Apakah pimpinan mereka, ya misalnya kalau di Jakarta Pak Jokowi, kalau di Jabar Pak Heryawan, kalau di Jateng Pak Ganjar, mengetahui hal itu? Apa itu atas persetujuan mereka?" tanya Bambang.
Dia berharap para oknum yang meminta sumbangan seikhlasnya itu sadar. Apa yang mereka lakukan termasuk dalam ranah korupsi. "Itu gratifikasi," jelas Bambang.
Lalu, bagaimana pengalaman Anda pembaca detikcom dengan sumbangan seikhlasnya itu? Masihkah Anda menemukan tindakan saat ini oknum PNS yang melakukan itu? Silakan berbagi ke redaksi@detik.com, jangan lupa sertakan nama dan nomor telepon Anda.
(ndr/mad)










































