Suap SKK Migas: Mengendap di Rudi, Juga Mengalir ke Komisi Energi

Suap SKK Migas: Mengendap di Rudi, Juga Mengalir ke Komisi Energi

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 08:34 WIB
Suap SKK Migas: Mengendap di Rudi, Juga Mengalir ke Komisi Energi
Jakarta - Kesaksian Rudi Rubiandini dan orang dekatnya, Deviardi dalam kasus suap SKK Migas mengungkap fakta baru. Setidaknya terdapat dua hilir, ke mana aliran uang dari perusahaan migas nakal mengalir. Namun juga terdapat fakta-fakta menarik lainnya. Apa saja?



Duit Panas Berasal dari Pengusaha Migas

Dari pengakuan Rudi dan Ardi, terungkap pengusaha yang memiliki perusahaan migas menggelontorkan uang panasnya untuk si eks Kepala SKK Migas. Di antaranya adalah Widodo Ratanachaitong yang memiliki Kernel Oil dan Fossus Energy serta Arta Merish Simbolon, Dirut PT Surya Parna Niaga.

Widodo diketahui beberapa kali memberikan uang kepada Rudi, melalui Ardi. Uang yang diberikan sebesar SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu.

Sedangkan, dari Artha Meris uang juga diberikan melalui Deviardi. Si pengusaha memberikan uangΒ  USD 200 ribu, USD 22 ribu dan USD 50 ribu untuk Rudi melalui sejumlah pertemuan dengan Deviardi.

Digunakan untuk Kepentingan Pribadi Rudi

Deviardi mengaku diperintahkan Rudi untuk bertemu sejumlah pihak dan mengambil uang titipan di antaranya dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong, pejabat SKK Migas Widjanarko juga Direktur Utama PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon.

Selain menerima duit titipan, Rudi meminta Deviardi untuk menyimpannya. "Ada di satu rekening di safe deposit box, ada juga yang tabungan," jelasnya.

Duit yang ditampung tersebut biasa digunakan untuk pembayaran golf, transfer termasuk untuk pembelian kendaraan bermotor.

"Untuk beli mobil Camry, Volvo, ada untuk bayar tanah, ada untuk bayar DP pernikahan anak Pak Rudi, ada kasih tunai ke anak Pak Rudi," jawab Deviardi menyebut rincian pengeluaran dengan menggunakan uang yang tersimpan.

Mengalir ke Komisi Energi

Di persidangan, Rudi Rubiandini mengakui menyetor duit US$ 200 ribu ke Komisi VII DPR yang membidangi sektor energi. Duit ini berasal dari pemberian Deviardi.

"Saya sampaikan US$ 200 ribu ke komisi VII," kata Rudi bersaksi untuk komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Rudi mengaku diminta untuk memberi uang THR oleh Komisi VII. Rudi mengaku pernah mengeluhkan adanya permintaan uang THR ke Deviardi yang juga pelatih golfnya. "Deviardi menawarkan iyalah nanti saya cari," katanya.

Namun Deviardi membantah menawarkan duit ke Rudi. Saat dikonfrontir hakim, Deviardi menegaskan pemberian duit itu merupakan permintaan Rudi. "Tidak betul (menawarkan) yang US$ 300 ribu adalah uang dari Singapura dari Febri," ujarnya.

Uang ke Komisi Energi Diberikan Lewat Tri Yulianto

Persidangan Simon Tanjaya terdakwa kasus suap SKK Migas menguak sebuah informasi. Ada nama Tri Yulianto yang disebut mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Tri disebutkan Rudi yang bersaksi di sidang Simon, menerima uang US$ 200 ribu.

"Waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto," kata Rudi di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/11/2013).

Sosok Tri ini disebut Rudi yang diserahi uang untuk THR ke Komisi VII DPR. Nah, menjadi pertanyaan apa hubungan antara Tri dan DPR.

Selidik punya selidik, Tri ini merupakan anggota Komisi VII DPR. Dia berasal dari Fraksi Demokrat. Soal ini diakui Wakil Ketua Komisi VII DPR Farial Ahmad.

"Tri memang anggota Komisi VII DPR," jelas Farial.
Halaman 2 dari 5
(fjp/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads