"Dari keterangan para saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada satu pun saksi yang menyebut Emir Moeis intervensi atau mempengaruhi agar PT Alstom dimenangkan dalam tender PLTU Tarahan," kata kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Saksi-saksi tersebut mulai dari panitia lelang, PLN hingga Bappenas. Seluruhnya, lanjut Yanuar, kompak menyebut Emir tidak memiliki peran membantu Alstom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Emir juga sempat mengatakan, 11 orang PLN yang ada di dalam berkas perkaranya, mengaku tidak pernah merasa dihubungi, ditekan dibujuk oleh dirinya. "Bahkan dari 11, 8 orang tak kenal dan saya tak pernah ketemu," sambungnya.
"Saya merasa iba dengan orang-orang PLN yang kerja begitu baik memberikan penerangan kepada kita, dibawa-bawa padahal tidak pernah satu kalipun berurusan dengan saya," lanjutnya lagi.
Menurut Emir, dirinya tidak mengetahui soal perkara yang didakwakan jaksa. Ia baru tahu seluruh perkara justru saat menerima berkas dakwaan dari jaksa.
(mok/mad)











































