"Kami baru menerima laporan kaburnya dua napi tersebut sekitar pukul 09.30 WIB. Kami langsung menerjunkan personel untuk membantu pencarian di Nusakambangan," kata Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra didampingi Kasubag Humas AKP Siti Khayati kepada wartawan, Kamis (28/11/2013).
Dari informasi yang dikumpulkan, 2 napi tersebut bernama Harun bin Aziz, seorang terpidana mati pindahan dari LP Jambi dan Suhardi bin Abdul Hamid merupakan terpidana seumur hidup pindahan dari LP Temanggung. Keduanya terlibat dalam kasus perampokan di tempat terpisah. Mereka kabur saat apel pagi, Kamis, sekitar pukul 07.00 WIB dengan cara memotong terali besi kamar tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamis (14/11) lalu, seorang napi kasus pembunuhan, Ahmad Yusuf alias Oji (41) kabur dari LP Batu. Oji yang sedang menjalani masa asimilasi keluar sekitar pukul 14.00 WIB untuk membuang sampah. Hingga waktu apel sore, sekitar pukul 17.30 WIB, ia tidak kembali ke dalam lapas hingga akhirnya dilaporkan kabur.
Oji, warga Kelurahan Kramat RT 14 RW 05, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, divonis hukuman selama 20 tahun. Dia telah menjalani hukuman tersebut sekitar 12 tahun atau lebih dari setengah masa pidana dan pernah memperoleh remisi, sehingga berhak menjalani masa asimilasi dengan bekerja di luar lapas. Hingga saat ini, Oji masih dalam pengejaran petugas gabungan dari LP dan Polres Cilacap.
(arb/try)