"Ngasih uang 200 ribu dolar Singapura," kata Deviardi bersaksi untuk Komisaris PT KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Deviardi mengaku tidak berbicara soal lelang tertentu dalam pertemuan kali pertamanya. Dia hanya dititipi uang yang terbungkus dalam amplop cokelat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal bungkusan amplop, Widodo berpesan agar titipan disampaikan ke Rudi. "Setelah saya hitung 200 ribu dolar Singapura," ujarnya.
Usai menerima uang, Deviardi mengontak Rudi yang kemudian meminta uang disimpan.
"Buka rekening bank di CIMB, saya disuruh Pak Rudi buka tabungan atas nama saya," paparnya.
(fdn/rmd)










































