Rampok Ibu Hamil di Tangerang, Wandi Ditembak Polisi

Rampok Ibu Hamil di Tangerang, Wandi Ditembak Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 28 Nov 2013 09:15 WIB
Rampok Ibu Hamil di Tangerang, Wandi Ditembak Polisi
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Seorang ibu yang tengah hamil 2 bulan, Nesa Rantiri (26) dirampok di rumahnya Perum Kota Bumi Blok C20 No 15 Pasar Kemis, Tangerang. Tersangka bernama Wandi (39) yang sempat melarikan diri setelah aksinya ini diketahui warga, ditembak polisi karena melakukan perlawanan.

"Tersangka mengaku awalnya dia hanya berniat untuk mengambil Play Station di rental milik korban. Rental PS-nya ini juga di rumah korban," kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Afroni kepada detikcom, Kamis (28/11/2013).

Perampokan terjadi pada Rabu (27/11) siang kemarin. Tersangka datang ke rumah korban, berpura-pura mengabarkan bahwa suami korban mengalami kecelakaan. Korban yang mendapat kabar tersebut panik, kemudian naik ke lantai 2 rumahnya untuk mengambil dompet dengan maksud menyusul suaminya ke rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah korban turun dari tangga, tersangka langsung menyekap korban dan mencekik leher korban," ujar Afroni.

Korban kemudian berontak dan melakukan perlawanan. Mendapat perlawanan dari korban, tersangka lalu membenturkan kepala korban ke lantai sehingga korban sempoyongam. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka pada bagian leher dan telinga.

"Kemudian korban berteriak meminta pertolongan warga, sehingga akhirnya tersangka kabur dan diteriaki maling," imbuhnya.

Warga kemudian datang berhamburan ke arah rumah korban. Mengetahui hal itu, tersangka selanjutnya melarikan diri dan meninggalkan motornya di depan rumah korban. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Pasar Kemis.

Polisi kemudian mengidentifikasi motor tersangka, hingga akhirnya berhasil menemukan alamat pemilik motor atas nama tersangka sendiri di Kelurahan Juru Mudi, Kecamatan Benda, Tangerang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan tersangka yang saat itu hendak pulang ke rumahnya, sekitar pukul 15.30 WIB.

"Kemudian kita berupaya menangkap tersangka, tetapi dia malah kabur dan melakukan perlawanan sehingga kita lakukan tembakan peringatan. Tetapi tersangka tidak mengindahkan, selanjutnya melakukan penembakan terukur dan tersangka tertembak di bagian kakinya," paparnya.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor, tas berisi 1 belati dan sebilah golok. Tersangka dijerat dengan Pasal 53 jo 365 dan 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(mei/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini