"Kita meminta keterangan-keterangan latar belakang kenapa pemerintah mengeluarkan Perppu, salah satunya Menkum HAM," kata Ketua Komisi III Pieter Zulkifli sebelum rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013) malam ini.
Menurutnya, kalau bicara realistis sangat jelas Perppu MK itu diperlukan mengingat kasus Akil dan pilkada di daerah yang kini masih ditangani KPK dan belum tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada alasan karena kasus MK belum selesai. Seandainya anggota DPR menolak Perppu, kalau kasus Akil ada membuktikan hakim lain terlibat, siapa yang akan bertanggungjawab," imbuhnya.
Namun sebagaimana diketahui urgensi itu dipandang berbeda oleh beberapa fraksi yang menilai bahwa Perppu MK tidak lagi mendesak.
"Kami menolak Perppu MK," kata anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmon J Mahesa.
Rapat dimulai sekitar pukul 20.15 WIB dipimpin oleh Pieter Zulkifli didampingi pimpinan lain, yaitu Aziz Syamsuddin, Tjatur Sapto Edy dan Al Muzammil Yusuf. Tampak hadir Menkum HAM Amir Syamsuddin dan MenPAN Azwar Abubakar.
(bal/trq)











































