DPR Rapat dengan Pemerintah Bahas Urgensi Perppu MK

DPR Rapat dengan Pemerintah Bahas Urgensi Perppu MK

- detikNews
Selasa, 26 Nov 2013 21:00 WIB
DPR Rapat dengan Pemerintah Bahas Urgensi Perppu MK
Jakarta - DPR akhirnya mengundang pemerintah untuk menjelaskan alasan keluarnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat digelar malam ini di Komisi III DPR.

"Kita meminta keterangan-keterangan latar belakang kenapa pemerintah mengeluarkan Perppu, salah satunya Menkum HAM," kata Ketua Komisi III Pieter Zulkifli sebelum rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013) malam ini.

Menurutnya, kalau bicara realistis sangat jelas Perppu MK itu diperlukan mengingat kasus Akil dan pilkada di daerah yang kini masih ditangani KPK dan belum tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau MK terancam tidak baik, maka pemerintah perlu mengambil langkah-langkah tepat. Tidak ada alasan anggota DPR yang mempolitisir Perppu MK," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

"Tidak ada alasan karena kasus MK belum selesai. Seandainya anggota DPR menolak Perppu, kalau kasus Akil ada membuktikan hakim lain terlibat, siapa yang akan bertanggungjawab," imbuhnya.

Namun sebagaimana diketahui urgensi itu dipandang berbeda oleh beberapa fraksi yang menilai bahwa Perppu MK tidak lagi mendesak.

"Kami menolak Perppu MK," kata anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmon J Mahesa.

Rapat dimulai sekitar pukul 20.15 WIB dipimpin oleh Pieter Zulkifli didampingi pimpinan lain, yaitu Aziz Syamsuddin, Tjatur Sapto Edy dan Al Muzammil Yusuf. Tampak hadir Menkum HAM Amir Syamsuddin dan MenPAN Azwar Abubakar.


(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads