dr Ayu Dibui 10 Bulan, KY: Di Luar Negeri Ada Juga Dokter Lalai Dipenjara

dr Ayu Dibui 10 Bulan, KY: Di Luar Negeri Ada Juga Dokter Lalai Dipenjara

Rivki - detikNews
Selasa, 26 Nov 2013 18:11 WIB
dr Ayu Dibui 10 Bulan, KY: Di Luar Negeri Ada Juga Dokter Lalai Dipenjara
Taufiqqurahman Sahuri (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) pasang badan terhadap vonis yang diketok hakim agung Artidjo Alkostar kepada dr Ayu dkk. KY menganggap, kalau dokter bukanlah profesi kebal hukum dan bisa dipidana jika melakukan kelalaian.

"Dokter, hakim, notaris atau profesi lainnya mungkin saja melakukan kelalaian dalam bertugas," kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri saat dihubungi wartawan, Selasa (26/11/2013).

Taufiq berpendapat, kasus yang menimpa dr Ayu dkk bukan pertama kali di dunia. Vonis penjara terhadap profesi dokter sudah sering terjadi. Dia menjelaskan di luar negeri dokter yang lalai dalam tugasnya berujung pada hukuman pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di luar negeri ada juga dokter dan perawat yang dipidana karena sengaja mematikan pasien yang lama mondok agar ruangan kosong supaya diisi pasien lain," tuturnya.

Taufiq menambahkan dr Ayu memang bisa dipidana. Alasannya karena dr Ayu bekerja tidak sesuai prosedur.

"Ya dia kan tidak minta izin kepada keluarga, itu masalahnya," pungkasnya.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini