"Dokter, hakim, notaris atau profesi lainnya mungkin saja melakukan kelalaian dalam bertugas," kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri saat dihubungi wartawan, Selasa (26/11/2013).
Taufiq berpendapat, kasus yang menimpa dr Ayu dkk bukan pertama kali di dunia. Vonis penjara terhadap profesi dokter sudah sering terjadi. Dia menjelaskan di luar negeri dokter yang lalai dalam tugasnya berujung pada hukuman pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq menambahkan dr Ayu memang bisa dipidana. Alasannya karena dr Ayu bekerja tidak sesuai prosedur.
"Ya dia kan tidak minta izin kepada keluarga, itu masalahnya," pungkasnya.
(rvk/asp)










































