Hal itu terjadi dalam sebuah diskusi tentang kenotariatan di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (25/11/2013). Dalam diskusi itu salah seorang hakim mengatakan kasus dr Ayu jangan menimpa dunia kenotariatan.
"Hari ini dokter-dokter di Manado, di kota-kota lain, mogok kerja karena kasus yang menimpa teman mereka," kata hakim ad hoc tipikor MA, Syamsul Rakan Chaniago.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau yang nakal-nakal kita jangan menutup mata," ujarnya.
Sementara dari pihak notaris, seorang notaris bukanlah seorang yang kebal hukum. Meskipun notaris punya hak ingkar tetapi itu tidak boleh disalahgunakan.
"Hak ingkar melekat pada individu notaris karena hak ingkar berkaitan dengan rahasia jabatan. Maka demikian pun dengan rahasia jabatan masih menjadi bagian penting dari profesi sebagai pejabat umum," ujar Ketua Badan Kehormatan Pusat-Ikatan Notaris Indonesia, Badar Barada, dalam kesempatan yang sama.
(rvk/asp)










































