Aksi Ribuan Dokter Bela dr Ayu dkk Mencuat di Diskusi Para Hakim Agung

Aksi Ribuan Dokter Bela dr Ayu dkk Mencuat di Diskusi Para Hakim Agung

Rivki - detikNews
Selasa, 26 Nov 2013 16:02 WIB
Aksi Ribuan Dokter Bela dr Ayu dkk Mencuat di Diskusi Para Hakim Agung
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Vonis 10 bulan penjara hakim agung Artidjo Alkostar, Sofyan Sitompul dan Dudu Duswara kepada dr Ayu dkk menjadi isu hangat di Mahkamah Agung (MA). Dalam diskusi antar hakim agung di kamar pidana, isu vonis dr Ayu sempat disinggung.

Hal itu terjadi dalam sebuah diskusi tentang kenotariatan di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (25/11/2013). Dalam diskusi itu salah seorang hakim mengatakan kasus dr Ayu jangan menimpa dunia kenotariatan.

"Hari ini dokter-dokter di Manado, di kota-kota lain, mogok kerja karena kasus yang menimpa teman mereka," kata hakim ad hoc tipikor MA, Syamsul Rakan Chaniago.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam diskusi itu, Rakan mengatakan kalau profesi notaris perlu perlindungan hukum. Hal itu diperlukan agar profesi notaris tidak gampang dipidana.

"Tapi kalau yang nakal-nakal kita jangan menutup mata," ujarnya.

Sementara dari pihak notaris, seorang notaris bukanlah seorang yang kebal hukum. Meskipun notaris punya hak ingkar tetapi itu tidak boleh disalahgunakan.

"Hak ingkar melekat pada individu notaris karena hak ingkar berkaitan dengan rahasia jabatan. Maka demikian pun dengan rahasia jabatan masih menjadi bagian penting dari profesi sebagai pejabat umum," ujar Ketua Badan Kehormatan Pusat-Ikatan Notaris Indonesia, Badar Barada, dalam kesempatan yang sama.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini