"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Djodi Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (25/11/2013).
Selain hukuman badan, Djodi juga diharuskan membayar uang denda Rp 100 juta. Jika tidak sanggup bayar denda, hukumannya bisa ditambah selama lima bulan. Djodi dianggap jaksa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbekal bantuan dari staf panitera Suprapto, Djodi menyanggupi untuk membantu Mario. Suprapto saat itu meminta disediakan dana Rp 300 juta.
Singkat cerita, akhirnya Mario baru menyerahkan dana Rp 150 juta. Namun belum sempat dilunasi seluruh permintaan itu, Mario dan Djodi sudah keburu keciduk KPK.
Selama mendengar tuntutan, Djodi terus menundukan kepalanya. Tidak pernah sekalipun ia mengangkat kepalanya.
Bahkan ia sempat mengeluarkan saputangan biru dari saku celananya. Ia tampak menyeka wajahnya. Tidak jelas apakah Djodi menangis atau tidak saat itu.
(mok/rmd)