Pelaku yang ditangkap adalah NR alias Nona (45) warga Desa Wineru Kecamatan Poigar Bolmong, NS alias Novri (37) warga Kotamobagu Barat dan Fk alias Feki. Ketiganya adalah pembantu di rumah korban.
Kepala Timsus Polda Sulut Iptu Ronny Maridjan mengatakan, Nona ditangkap di rumah majikannya, Senin lalu. Setelah dilakukan pengembangan, Novri berhasil ditangkap dirumahnya, Rabu kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maridjan mengatakan dalam menjalankan aksinya, 150 karung cengkih seberat 7000-an kilogram milik majikannya dicuri dengan cara bertahap sejak bulan September 2013 lalu.
"Mereka hanya mengangkut 6 karung dengan mobil setiap menjalankan aksinya untuk mengurangi kecurigaan majikan," terangnya.
Sementara itu, dua pelaku yang berada di Mapolresta Manado, mengakui perbuatan mereka. Uang hasil penjualan cengkih majikannya kemudian dibagi rata. "Uangnya dipakai untuk bangun rumah di kampung," aku Nona.
Atas perbuatan tersebut, kini mereka mendekam di ruang tahanan Mapolresta Manado. Mereka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Vonny Nayoan alias Lam Ming Vong (81), melaporkan gudang cengkihnya di samping rumah, dibobol maling, Kamis (14/11/2013) dinihari. Total 160 karung cengkih seharga Rp 1,1 miliar, raib.
Pada laporan polisinya, ibu seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) di Mabes Polri ini menyebut pelaku membobol pintu gudang yang terbuat dari kayu dan menguras isinya.
(/)










































