"Laporan yang saya terima, tanah itu kan miring," kata Adhyaksa menjelaskan kajian tanah Hambalang saat bersaksi untuk mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Adhyaksa menyebut proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di era Andi Malarangeng, sudah melenceng dari master plan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Adhyaksa menjelaskan, aset tanah di Hambalang merupakan milik Ditjen Olahraga Kemenpora yang diserahterimakan pada 18 Oktober 2005. Namun rencana pembangunan proyek terkendala lantaran belum ada sertifikat tanah. "Akhirnya saya bilang stop," ujarnya.
Kemenpora kemudian mengurus sertifikat tanah ke badan pertanahan nasional (BPN) pada tahun 2007. Tapi sertifikat belum juga keluar dengan alasan masih dalam proses.
Tak ingin proyek sarana pelatihan untuk 22 cabang olahraga terhenti. Adhyaksa mengajukan anggaran Rp 125 miliar ke DPR pada tahun 2009. Tapi anggaran itu dibintangi yang berarti belum dapat dicairkan. "Dibintangi itu tidak bisa dicairkan kalau sertifikat belum jadi tahun 2009," imbuhnya.
(fdn/mad)











































