KPAI Apresiasi Langkah SMA 46 Pindahkan 36 Siswanya yang Terlibat Pembajakan

KPAI Apresiasi Langkah SMA 46 Pindahkan 36 Siswanya yang Terlibat Pembajakan

- detikNews
Sabtu, 16 Nov 2013 09:46 WIB
Jakarta - Pihak SMA 46 memindahkan 36 siswanya yang melakukan pembajakan terhadap Kopaja jurusan Lebak Bulus-Tanah Abang. Langkah tersebut diapresiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Langkah Kadinas pendidikan DKI, dengan menjamin hak pendidikan anak (meski tidak di sekolah asal) adalah hal yang perlu diapresiasi," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam, melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Sabtu (16/11/2013).

Menurut Niam, hal tersebut membuktikan sekolah masih memikirkan hak pendidikan para siswanya. Bagaimanapun hak pendidikan anak adalah hak dasar yang harus dipenuhi dalam kondisi apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak pendidikan tidak sama persis dengan hak bersekolah di tempat tertentu. Karena bisa jadi sekolah memiliki kekhususan dan aturan yang spesifik, yang bisa jadi tidak semua anak memenuhi persyaratan di sekolah tertentu tersebut," jelasnya.

Niam menambahkan, justru yang dibutuhkan dalam menangani siswa bermasalah adalah pendekatan persuasif dan edukatif. "Pemulihan kondisi anak-anak yang dianggap tidak mentaati aturan tidak semata-mata pendekatan penghukuman dan pembalasan," ujar pria 37 tahun itu.

(rna/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads