Budi Mulya diperiksa KPK sebagai tersangka kasus pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mantan deputy Gubernur Bank Indonesia ini akan dikenai penahanan.
"BM (Budi Mulya) ditahan sehabis diperiksa. Surat penahanannya sudah saya tandatangani," kata ketua KPK, Abraham Samad melalui pesan singkat, Jumat (15/11/2013).
Budi Mulya saat datang pagi tadi mengaku akan menjalani semua proses hukum di KPK. Dia juga akan kooperatif meskipun hari ini akan langsung ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka setelah sekian lama ditetapkan sebagai tersangka, berkas penyidikan Budi Mulya sudah hampir selesai dan akan segera masuk ke tahap penuntutan. Hal ini salah satunya ditandai dengan sudah diperiksanya saksi ahli, yakni mantan Menko Ekuin, Kwik Kian Gie.
(/)











































