"Putusan tersebut sebenarnya bukanlah putusan yang memenangkan salah satu pihak karena sebelumnya, dalam putusan sela, MK telah memutus adanya pemungutan suara ulang. Setelah diulang dan KPU melaporkan hasilnya maka MK hanya tinggal menetapkan saja, yang memang hasilnya ternyata tidak berubah dengan hasil sebelum pemungutan suara ulang," jelas praktisi hukum yang biasa bersidang di MK, Taufik Basari saat berbincang, Jumat (15/11/2013).
Pengacara yang akrab disapa Tobas ini menyampaikan, insiden pengrusakan di MK pada Kamis (14/11) itu merupakan peristiwa yang menyedihkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, tindakan brutal yang dilakukan pengunjung sidang bukanlah reaksi spontan atas putusan. Karena putusan penetapan hasil pemungutan suara ulang (PSU) adalah putusan yang telah diketahui terlebih dahulu oleh semua pihak termasuk masyarakat pemilih.
"Penting bagi pihak kepolisian untuk mengusut motif para pelaku dan mencari dalang kejadian ini karena diduga peristiwa ini telah direncanakan sebelumnya," tuturnya.
Tobas juga mengajak pihak-pihak yang berperkara di MK, seperti para advokat sengketa pemilu, para kandidat kepala daerah, tim-tim sukses dan pihak berkepentingan lainnya untuk menjaga kehormatan MK.
"Pihak-pihak tersebut tetap punya kewajiban untuk menjaga agar para pendukungnya di persidangan selalu bersikap tertib, sopan, hormat dan menghargai apapun putusan MK. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bersikap beradab, karena sikap-sikap yang ditunjukkan pelaku pengrusakan pada hari ini mencoreng wajah budaya hukum kita," tutupnya.
Pihak kepolisian sudah menahan 10 orang terkait insiden di MK itu. Salah satunya Daud Sangaji kandidat Cawagub dari pasangan nomor urut 4. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakpus.
(ndr/gah)










































