15 Orang Diamankan Terkait Rusuh di MK, 2 dari Tergugat

15 Orang Diamankan Terkait Rusuh di MK, 2 dari Tergugat

Nur Khafifah - detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 22:08 WIB
15 Orang Diamankan Terkait Rusuh di MK, 2 dari Tergugat
Jakarta - Polisi mengamankan 15 orang dalam kerusuhan yang terjadi saat sidang sengketa Pilgub Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 15 orang tersebut, 2 orang merupakan pihak tergugat dan 13 lainnya dari pihak penggugat.

"Yang 2 dari 13 orang (penggugat) itu diduga kuat sebagai pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi, Kamis (14/11/2013).

Namun menurut Tatan, 15 orang tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya tengah memeriksa secara intensif terhadap kelima belas orang itu.

"Kita juga sudah periksa saksi dari security internal dan staf di TKP," ujarnya.

Menurut Tatan, dari 15 orang tersebut tidak ada yang kedapatan membawa senjata tajam. Alat bukti yang berhasil diamankan adalah pecahan kaca, CCTV dan kursi yang berhasil dirusak.

"Tidak ada senjata tajam. Saat kita amankan pukul 18.00 WIB sore, mereka juga kooperatif," papar Tatan.

(kff/tor)


Berita Terkait