"Saya minta bantuan terdakwa (Djodi) mengecek perkara di MA yang diajukan kasasinya oleh terdakwanya Hutomo," ujar Mario saat menjadi saksi untuk terdakwa Djodi Supratman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/7/2013).
Mario, pengacara yang berkantor di Hotma Sitompoel & Associates ini mengaku ingin mendapatkan salinan putusan yang akan digunakan untuk mendampingi kliennya. Kliennya adalah adalah Direktur GWI Koestanto Hariyadi Widjaja dan Komisaris GWI Sasan Widjaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya perlu salinan putusan untuk dijadikan bukti 2 perkara. Pendapat saya kalau kasasi terbukti penipuan, akan memperkuat perdata," ujarnya.
Untuk mendapatkan salinan putusan ini, Mario menyiapkan dana Rp 150 juta. Namun dia mengaku baru memberikan Rp 50 juta pada 23 Juli dan Rp 50 juta pada 24 Juli.
Dia membantah uang ini berasal dari Rp 500 juta dari Direktur GWI Koestanto Hariyadi Widjaja sebagai fee pengacara. "Itu uang saya," tegas Mario.
(fdn/lh)