"Saya tidak menjelaskan siapa yang salah,saya hanya menjelaskan mengenai kebijakan kepada penyidik," tutur Raden di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).
Raden yakin, dalam penanganan kasus FPJP Century ini KPK akan menghukum orang yang bersalah dan membenarkan orang yang benar. Dia juga mengungkapkan, selama beberapa kali diperiksa, penyidik tak pernah menanyakan soal dugaan adanya intervensi di rapat KSSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemeriksaan sebelumnya Raden menyatakan apa yang dilakukan pihaknya terkait penggelontoran FPJP ke Bank Century, demi kepentingan negara. Pemberian fasilitas tersebut untuk menghindari krisis keuangan.
"Jadi seluruh peristiwa itu kami jelaskan satu per satu. Tentu dalam hal ini KSSK punya motif baik dalam rangka penyelamatan menghindari krisis keuangan waktu itu dan dasarnya adalah UU Perpu JPSK," ujar Raden (10/6).
Terkait dugaan korupsi penggelontoran FPJP ini, bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century.
BI merespons permintaan fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu. Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimum yang ditetapkan BI.
Namun, pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Pihak BI dan Bank Century lantas menghadap notaris Buntario Tigris. Kemudian pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.
(kha/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini