"MA dan KY yang perlu mencermati dan menjaga konsistensi proses dan penjatuhan sanksi disiplin," kata Kepala Divisi Administrasi Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Astriyani, saat dihubungi detikcom, Senin (11/11/2013).
Menurut Astri, selama ini MKH masih belum konsisten. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) masih harus lebih cermat dalam melihat detail kasus.
"Kalau dilihat lagi menerima suap yang jelas-jelas pidana tidak direfer ke yang lebih berwenang, seperti ke KPK atau kepolisian. Kalau hanya diselesaikan sampai di MKH, itukan bersifat administratif," jelasnya.
Astri mengaku belum bisa mengomentari putusan yang dijatuhkan kepada Vica karena belum mengetahui detail kasusnya. Namun ia berpendapat jika selama ini UU yang mengatur hal tersebut sudah sesuai, tinggal eksekusinya.
"Saya rasa UU tidak ada masalah untuk MA dan KY," ujarnya.
MKH menyatakan Nuril Huda terbukti menerima suap sebesar Rp 20 juta dari pengacara Edinata. Namun pengadilan MKH tidak memecat Kepala PN Pangkalan Bun itu.
Padahal menurut UU Tipikor, pegawai negeri atau penyelenggara negara--termasuk hakim-- yang menerima suap dipidana dengan ancaman hukuman pidana sedikitnya 4 tahun penjara. Bagi hakim korup ini, juga dapat dipidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(rna/asp)











































