Operasi tilang penyerobot busway berlanjut. Di Jakarta Selatan, operasi dilakukan di jalur arteri Pondok Indah. Ferrari tak luput dari setopan polisi.
"Itu hanya penertiban rutin berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI," kata Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Kompol Sutimin kepada detikcom, Senin (11/11/2013).
Penertiban dilakukan dari pukul 10.00 WIB di Jalan Sultan Iskandar Muda/arteri Pondok Indah oleh belasan petugas. Belasan kendaraan roda dua maupun roda empat yang menerobos busway ditilang petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengupayakan busway tetap steril," kata Sutimin.
Mikrolet dan motor sport juga tak luput dari penindakan. Operasi ini dilakukan seiring dengan rencana penerapan denda maksimal bagi penyerobot busway yaitu Rp 1 juta bagi mobil dan Rp 500 ribu bagi motor.
(vid/nrl)











































