Berkas Dul Dilimpahkan ke Kejaksaan Siang Ini

Berkas Dul Dilimpahkan ke Kejaksaan Siang Ini

- detikNews
Senin, 11 Nov 2013 10:05 WIB
Berkas Dul Dilimpahkan ke Kejaksaan Siang Ini
Jakarta - Penyidik Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Senin 11 November 2013 akan melimpahkan berkas perkara kecelakaan yang melibatkan AQJ atau Dul (13) di Tol Cibubur, awal September lalu, ke pihak kejaksaan.

"Berkasnya nanti diserahkan ke kejaksaan jam 11.00 siang ini," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono kepada detikcom, Senin (11/11/2013).

Dalam berkas tersebut, tersangka AQJ dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AQJ mengalami kecelakaan pada awal September 2013 dini hari lalu. Saat itu, AQJ mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, ditemani temannya, Noval. Keduanya saat itu baru pulang mengantar pacar AQJ bernama Arin di Cibubur.

Dalam perjalanan pulang di Tol Cibubur, AQJ mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi mencapai 176 Km/Jam. AQJ kemudian hilang kendali hingga membanting setir ke kanan, hingga mobilnya menabrak guard rail dan masuk ke jalur tol yang mengarah ke Bogor.

Mobil AQJ kemudian menabrak Daihatsu Grand Max yang diisi 13 penumpang. Tujuh orang penumpang Grand Max meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya termasuk AQJ dan Noval mengalami cidera berat.

(mei/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads