Peran Pago di Pembunuhan Holy, dari Sopir Sampai Buat Skenario Eksekusi

Tragedi Berdarah di Kalibata City

Peran Pago di Pembunuhan Holy, dari Sopir Sampai Buat Skenario Eksekusi

- detikNews
Sabtu, 09 Nov 2013 05:47 WIB
Peran Pago di Pembunuhan Holy, dari Sopir Sampai Buat Skenario Eksekusi
Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Holy Angela Ayu, Pago Satria Permana (41), punya andil banyak dalam pembunuhan istri siri Gatot Supiatono itu. Selain merekrut dua eksekutor lainnya, pria yang bekerja sebagai sopir angkot ini juga ikut merancang skenario dalam proses eksekusi istri dari pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.

Tersangka Pago berhasil ditangkap aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di tempat persembunyiannya di Kampung Ciseket, Pandeglang, Banten, pada Kamis (7/11/2013) pukul 06.00 WIB. Selama bersembunyi, Pago bersama Rusky bersembunyi di goa dan kuburan.

Salah satu tempat yang dikunjungi keduanya yakni Goa Sang Hyang Sira. Di situ, mereka bermalam selama 2 malam. Mereka juga sempat memotong dua ekor kambing sebagai sesajen agar pelatian mereka ini tidak tertangkap polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajar saja bila Pago merasa takut tertangkap polisi, lantaran ia berperan banyak dalam kasus ini. Apa sajakah itu? Berikut perincian peran Pago seperti diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

Pago Merekrut Elriski dan Rusky

Rikwanto mengatakan, tersangka Pago direkrut oleh tersangka Surya Hakim yang merupakan koordinator dalam pembunuhan tersebut.

"Dia menerima tawaran dari tersangka Surya untuk membunuh Holy dan merekrut eksekutor," ujar Rkwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Ketika menyanggupi tawaran dari Surya itu, tersangka Pago menyuruh tersangka Surya untuk imbalan sebesar Rp 250 juta kepada 'paman' Surya (Gatot). Diketahui, Surya mengaku membutuhkan eksekutor ini semata-mata ingin membantu pamannya yang mengalami konflik rumah tangga dengan istri keduanya yakni Holy.

Setelah menyanggupi tawaran Surya, tersangka Pago kemudian membawa dua temannya yakni tesangka Rusky (DPO) dan Elriski Yudhistira (tewas). Sedangkan tesangka Abdul Latief, direkrut langsung oleh tersangka Surya. Surya mengenal Latif di Hotel Pecenongan, ketika Latif menjadi sekuriti dihotel tersebut.

Ikut Merancang Skenario Pembunuhan

Pago juga ikut merancang cara untuk mengeksekusi Holy, di lantai 06 BE tower Ebony Apartemen Kalibata City. Ketika muncul ide mengeksekusi Holy dengan cara disantet, tesangka Pago lah yang mencarikan dukun santet tersebut.

"Namun dukunnya tidak mempan, sehingga mereka memutuskan untuk mengeksekusi Holy di kamar apartemennya," ujar Rikwanto.

Setelah memutuskan mengeksekusi Holy di kamar, mereka berencana membuang mayat Holy ke laut dengan cara dimasukan ke dalam kotak hardcase untuk menyamarkan. Diketahui, untuk mengelabui petugas dan penghuni lainnya, para tersangka berpura-pura menjadi anak band yang setiap hari menaikkan dan menurunkan hardcase serta 2 buah gitar elektrik, agar kegiatannya saat membuang mayat Holy nanti tidak dicurigai.

"Pada saat tersangka Rusky dan Eliski naik-turun membawa peti dan gitar itu, Pago berperan sebagai sopir," ungkapnya.

Disiapkan Sebagai Sopir Pengangkut Mayat Holy

Dalam perencanaan pembunuhan itu, tersangka Pago juga diberi tugas oleh tersangka Surya untuk menjadi sopir ketika akan mengangkut mayat Holy ke laut.

"Rencananya, kalau eksekusi ini berjalan lancar, mayat Holy hendak dibuang ke laut dan dia yang menyopiri mobil untuk angkut mayatnya dan dia bertugas stand by di parkiran," jelas Rikwanto.

Membuntuti dan Mengintai Aktivitas Holy

Sebelum akhirnya Holy dibunuh pada tanggal 30 September 2013 lalu, tersangka Pago punya peran membuntuti korban. Saat itu, Pago membuntuti korban ke rumah ibu asunya di kawasan Cibubur, Jaktim. Bahkan, ketika taksi yang ditumpangi Holy sampai di perlintasan kereta di Kalibata, tersangka Pago dan Holy sempat beradu pandang.

"Dia kemudian memberitahukan kepada tersangka Surya bahwa Holy sudah tiba dan yang lainnya diberitahu Surya, untuk bersiap-siap," ungkapnya.

Mendapatkan Bagian Rp 40 Juta

Setelah melancarkan eksekusi, tersangka Pago bertemu dengan tersangka Surya dan Abdul Latief di Cibinong, Bogor, sehai setelah eksekusi, yakni tanggal 1 Oktober 2013. Di Cibinong, Srya menyerahkan uang sebesar Rp 130 Juta.

Semula, uang Rp 130 juta itu akan dibagi rata menjadi tiga dan bagian Pago paling banyak. Namun, karena tersangka Elrisky jatuh, akhirnya keduanya sepata untuk memberikan tersangka imbalan yang lebih bagi Elrisky, yakni ke istrinya.

"Uang itu kemudian diserahkan Pago kepada Ruski sebesar Rp 50 juta untuk bagian Elriski karena tewas di TKP, plus Rp 40 juta yang merupakan bagian Elriski," tukasnya.
Halaman 2 dari 6
(mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads