Berikut sepak terjang Daryono:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi Operator Transaksi Mencurigakan Akil
|
Hal tersebut terkonfirmasi dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menjatuhkan vonis bersalah untuk Akil Mochtar. Majelis mendasari putusannya dengan mempertimbangkan dokumen transaksi keuangan Akil.
Daryono yang dalam risalah putusan tersebut disebut dengan inisial DYN melakukan penyetoran tunai dan transfer antar bank ke rekening bank atas nama Akil dan sang istri dalam kurun waktu Juni sampai September 2010. "Penyetoran yang dilakukan sopir Akil terlapor, DYN dengan jumlah dan lalu lintas transaksi yang tidak wajar," kata Ketua MKH Harjono Jumat pekan lalu.
Namanya Digunakan di Mobil Mewah Akil
|
"Soal mobil itu kan memang mobil yang dibeli Pak Akil dengan atas nama sopirnya. Dia mengatakan itu suatu hal yang biasa, kan ada pajak progresif, itu kenapa dia memakai nama orang lain," ungkap pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2013).
KPK sebelumnya telah menyita tiga mobil milik Akil. Ketiga mobil itu yakni Mercedes Benz S 350 dengan Nopol B 1176 SAI, Audy Q5 B 234 KIL dan Toyota Crown Athlete B 1614 SCZ. Mobil Mercy yang ditaksir senilai Rp 2,5 miliar itu berdasarkan surat kepemilikan atas nama Daryono yang tidak lain adalah sopir pribadi Akil.
Jadi Direktur di Perusahaan Akil
|
Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer, membenarkan Ratu Rita punya perusahaan itu. Namun dia mengklaim, perusahaan itu berjalan seperti biasa.
Dicekal dan Sempat Menghilang
|
Sumber terpercaya di MK menyebut, dia sudah menghilang sejak tanggal 6 Oktober 2013 lalu atau sekitar empat hari setelah Akil ditangkap KPK. Diduga kuat, dia kembali ke kampung halamannya.
"Tapi yang tahu kampung halamannya hanya Akil dan istrinya," kata sumber tersebut, Kamis (10/10/2013).
KPK juga sudah berusaha menelusuri Daryono. Saat menggeledah kediaman Akil di Pancoran, Jaksel, tim KPK sempat menanyakan soal Daryono pada sopir lain dan tetangga di lokasi. Namun tak ada jawaban pasti.
Belakangan diketahui Daryono sudah diam-diam memberikan keterangan di KPK. Keterangan yang diberikan pun cukup terbuka.
Jadi Whistle Blower
|
"Dia (Daryono) saksi yang bisa memberikan laporan terhadap terjadinya TPK, semacam whistle blower-lah," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).
Menurut Johan, KPK memang mempunyai kewajiban untuk melindungi saksi penting. Hal itu juga berdasar pada undang-undang. "KPK juga punya kewajiban melindungi saksi, itu diatur dalam pasal 15 UU KPK," jelas Johan.
Halaman 2 dari 6