Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto mencontohkannya dalam kasus pencucian uang dengan kejahatan pokok berupa suap/korupsi yang melibatkan Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyelidikan Ekspor Impor Heru Sulastyono.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang akan menerima, menyalurkan, atau menerima penitipan aset-aset tersangka. Maka dari itu saya minta semua aset distatus quo-kan," tegas Arief di Bareksrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka akan kena pasal 5 (UU 8/2010)," ujarnya.
Bunyi pasal 5 sendiri adalah: Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara pencucian uang aktif terdapat di dalam pasal 3 UU 8/2010. Pasal tersebut berbunyi: setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 30 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Polisi saat ini tengah menelusuri aset-set yang dimiliki Heru Sulastyanto, khususnya properti. "Bahwa betul yang bersangkutan membeli itu, dan untuk lebih meyakinkan uang hasil pidana itu dibelikan properti," jelasnya.
(ahy/rmd)











































