"Terhadap tersangka MS, diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013).
Selain itu Machfud juga dikenai pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia diduga sebagai pihak yang diuntungkan dalam pembangunan proyek Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Dutasari Citralaras adalah sub kontraktor dari PT Adhi Karya sebagai pemenang tender pembangunan proyek Hambalang. Proyek ini telah merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 463 miliar.
Di dalam dokumen audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait proyek Hambalang, dilaporkan bahwa Mahfud Suroso menerima uang sebesar Rp 63 miliar yang tidak seharusnya dia terima.
(kha/ndr)










































