Wali Kota Surakarta yang diwakili oleh sembilan pengacara, Rabu (6/11/2013) sore, mendatangi Polresta Surakarta untuk mengadukan Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta, GKR Wandansari atau akrab disapa Gusti Kus Murtiyah, dan Ketua Lembaga Hukum Keraton Surakarta yang juga suami Kus Murtiyah, KP Eddy Supriyono Wirabhumi.
Laporan polisi itu sebagai konsekuensi dari pernyataan keduanya yang menuding Wali Kota Surakarta memalsukan surat Mendagri yang digunakan sebagai dasar oleh wali kota untuk melakukan proses mediasi konflik Keraton Surakarta pada 4 Oktober lalu. Murtiyah dan Eddy mengaku, setelah melakukan pengecekan ke Kemendagri diketahui bahwa surat tersebut tidak dikeluarkan oleh Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharsono mengatakan, kedua tokoh Dewan Adat Keraton itu melanggar Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum, dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara. Selain itu keduanya juga dinilai melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Anggota tim pengacara Wali Kota, Sutarto, menambahkan kedua orang tersebut pantas dilaporkan pihak berwajib karena telah menyerang harkat dan martabat Wali Kota Surakarta. Pelaporan itu perlu dilakukan sebagai pembelajaran hukum kepada keduanya maupun warga lainnya agar bisa menghargai pemimpin yang sedang menjalankan tugas kenegaraan.
Sementara itu, Eddy Wirabhumi mengaku belum mengetahui kalau dirinya telah dilapokan ke polisi terkait pernyataannya mengenai keaslian surat Mendagri tersebut. Namun demikian dia menegaskan akan mematuhi semua proses hukum jika nantinya dipanggil polisi terkait pelaporan itu.
"Sebagai warga yang dilaporkan oleh wali kotanya, saya pasti akan bersikap baik dan patuh. Semua yang saya ketahui akan saya sampaikan sejelas-jelas kepada pihak yang berwajib. Mudah-mudahan saya tidak ngawur dengan pernyataan saya, artinya apa yang saya katakan A adalah A, yang B memang adalah B," ujar Eddy.
Eddy enggan mengaitkan kasus hukum itu bernuansa politik, meskipun saat ini dirinya adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surakarta dan Kus Murtiyah adalah anggota DPR RI dari Partai Demokrat, sedangkan Hadi Rudyatmo adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta. Eddy mengatakan dirinya tidak ingin sentimentil dengan mengaitkan pelaporan itu bermuatan politik.
"Saya tidak ingin sentimentil seperti itu. Lagipula untuk peta politik di Solo ini, Partai Demokrat kan terlalu kecil, tidak ada apa-apanya jika dibanding partai Pak Wali Kota. Saya akan menunggu saja tahapan hukum berikutnya, sebagai seorang warga yang sedang dianggap bersalah oleh pemimpin tertinggi di kota saya," ujarnya.
(mbr/rmd)










































