BK: Nazaruddin Cs Akali Aturan Pensiun DPR

BK: Nazaruddin Cs Akali Aturan Pensiun DPR

- detikNews
Rabu, 06 Nov 2013 13:53 WIB
Jakarta - Menski jadi terpidana kasus korupsi, M Nazaruddin tetap mendapat uang pensiun dari DPR. Badan Kehormatan DPR menilai Nazaruddin dan anggota lain yang terjerat korupsi menyiasati aturan pensiun DPR yang masih longgar.

"Orang menyiasati hukum kan seperti itu," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo kepada detikcom, Rabu (6/11/2013).

UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang masih berlubang juga harus direvisi. Kalau tidak, maka akan semakin banyak koruptor yang dapat uang pensiun dari DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mesti diatur di MD3, misalnya mereka yang mengundurkan diri tapi kemudian melakukan pelanggaran etik berat tidak dapat uang pensiun. Revisi UU MD3 sedang dalam proses." katanya.

Akal-akalan ini seringkali membuat pusing BK DPR. Ada 7 anggota DPR yang seperti Nazaruddin, mundur di saat terakhir sebelum vonis pengadilan sehingga bisa mendapatkan pensiun.

"Sampai hari ini ada 7 orang anggota DPR yang waktu itu sedang diproses BK, tapi yang bersangkutan mengundurkan diri terlebih dahulu," keluh politikus senior Golkar ini. Sayangnya BK hanya mau membuka dua nama yakni Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati.


(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads