Menurut Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan, aturan tersebut diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Aturan ini mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kita tetap tunduk kepada aturan," kata Ketua BK DPR, Trimedya Panjaitan, kepada detikcom, Rabu (6/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembentukan UU kenapa dibuat seperti itu, karena dalam ada 3 tinjauan: sosiologis, yuridis, dan filosofis," kata Trimedya.
Aturan mengenai uang pensiun bagi anggota DPR, menurut Trimedya, hanya berlaku kepada anggota DPR yang mengakhiri jabatan dengan terhormat atau mundur.
"Kalau udah mngundurkan diri dapat pensiun. Kalau dia diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak mendapat apa-apa," ungkapnya.
Lalu berapa besaran uang pensiun bagi anggota DPR? "Cuma gaji pokok," imbuh Trimedya.
Menurut Trimedya, gaji pokok anggota DPR berkisar Rp 5-8 juta rupiah. Apakah ini cukup adil? "Ya menurut saya ini fairlah, karena mereka berjasa," tandasnya.
(van/mad)