Menurut Ketua BK Trimedya Panjaitan, terpidana korupsi tetap mendapat gaji dari DPR jika yang bersangkutan sudah mundur sebelum vonis, beda cerita jika anggota DPR tersebut masih menjadi anggota DPR saat vonis dibacakan. Aturan ini dinilai tidak adil.
"Seharusnya mereka tidak mendapatkan pensiunan dari negara karena mereka melakukan kejahatan terhadap negara dan masyarakat," kata koordinator investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, kepada detikcom, Rabu (6/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Uchok, anggota DPR yang terlibat korupsi harus sadar diri dan tidak terus menunggu gaji yang berasal dari uang rakyat.
"Kesadaran diri lebih penting untuk memperbaiki citra kelembagaan yang sudah mereka rusak sendiri," katanya.
Aturan ini seharusnya juga dipertegas. Misalnya dengan tak memberikan uang pensiun kepada anggota DPR yang terbukti terlibat kasus korupsi.
(van/mad)