"Yang jelas semua transaksi dari tahun 2010, dan itu kita laporkan dan sudah masuk ke KPK," ujar. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, di Taman Anggrek Permai, Taman Mini, Jakarta Timur, Selasa (5/11/2013).
Agus tidak bisa melansir berapa dana yang ditransfer tersebut. Alasannya PPATK hanya merupakan intelejen dalam bidang transaksi keuangan. KPK menyebut total dana Akil ke Rya sejumlah Rp 900 juta.
"PPATK tidak boleh melansir data temuan sendiri. Nanti mungkin akan disampaikan ke KPK," ucapnya.
Agus menambahkan belum tentu transaksi antara Akil dan Rya adalah transaksi yang mengandung unsur kejahatan.
"Nanti biar KPK yang melakukan verifikasi apakah itu mengandung tindak pidana atau tidak," ujarnya.
(rvk/gah)











































