Hal ini terungkap saat hakim anggota Sutio Jumadi membacakan pertimbangan putusan Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/11/2013).
Menurut Sutio, dengan posisinya sebagai orang kepercayaan Luthfi, Fathanah sering bertindak menjadi makelar proyek. Tidak hanya itu, Fathanah juga sering mengurus berbagai calon kepala daerah hingga caleg di pusat dan daerah yang diusung oleh PKS.
"Dengan menggunakan pengaruh Luthfi Hasan Ishaaq," sambung Sutio.
Keuntungan yang didapat Fathanah tentu saja dari sisi materi. Namun keuntungan itu diketahui oleh Luthfi.
"Bahkan keuntungan berupa komisi atau fee tersebut juga diserahkan atau dibagikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq," tandasnya.
(mok/)











































