Hakim: Fathanah & Luthfi Bagi-bagi Uang Hasil Makelar Proyek dan Jabatan

Fathanah Divonis 14 Tahun Bui

Hakim: Fathanah & Luthfi Bagi-bagi Uang Hasil Makelar Proyek dan Jabatan

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 04 Nov 2013 21:59 WIB
Hakim: Fathanah & Luthfi Bagi-bagi Uang Hasil Makelar Proyek dan Jabatan
Jakarta - Ahmad Fathanah menjadi makelar proyek atau jabatan seseorang berkat kedekatannya dengan Luthfi Hasan Ishaaq. Bahkan uang hasil makelar itu juga dibagikan kepada Luthfi.

Hal ini terungkap saat hakim anggota Sutio Jumadi membacakan pertimbangan putusan Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/11/2013).

Menurut Sutio, dengan posisinya sebagai orang kepercayaan Luthfi, Fathanah sering bertindak menjadi makelar proyek. Tidak hanya itu, Fathanah juga sering mengurus berbagai calon kepala daerah hingga caleg di pusat dan daerah yang diusung oleh PKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan menggunakan pengaruh Luthfi Hasan Ishaaq," sambung Sutio.

Keuntungan yang didapat Fathanah tentu saja dari sisi materi. Namun keuntungan itu diketahui oleh Luthfi.

"Bahkan keuntungan berupa komisi atau fee tersebut juga diserahkan atau dibagikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq," tandasnya.

(mok/)


Berita Terkait