"Saya memutuskan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum saya untuk hal ini. Apakah saya akan naik banding atau tidak," ujar Ahmad Fathanah usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).
Meski putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan yakni 17,5 tahun bui, Fathanah mengaku masih keberatan. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari bagi Fathanah untuk menentukan sikap. Sesuai dengan tawaran tersebut ia memilih untuk memikirkan terlebih dahulu ketimbang langsung ambil keputusan dalam sidang.
"Sesuai dengan pilihan yang diajukan Majelis Hakim, maka saya putuskan untuk pikir-pikir dulu," katanya saat sidang berlangsung.
(bag/)










































