Polri: 3 Pejabat BSM Bogor Terima Aliran Dana Rp 9 M Lebih

Polri: 3 Pejabat BSM Bogor Terima Aliran Dana Rp 9 M Lebih

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 04 Nov 2013 17:20 WIB
Jakarta - Tersangka kasus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Bogor bertambah 2 orang, yaitu Hen Hen Gunawan dan Rizky Adiansyah. Dari keterangan tersangka, tiga pejabat BSM yang sudah lebih dulu ditahan menerima aliran dana sekitar Rp 9 miliar lebih.

"Aliran dana ke pegawai BSM Rp 9.325.000.000. Agus Rp 1,7 M; John Rp 4,050 M; dan Haerulli Rp 3,575 M," ujar Kepala Sub Direktorat Perbankan (Kasubdit) Bareskrim Polri Kombes Umar Sahid, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).

Umar menambahkan, jumlah itu tidak hanya berupa uang. Dia menunjukkan beberapa poin berupa voucher umroh dan mobil. "Itu keterangan dari tersangka (selain 3 pejabat BSM). Tapi mereka (tiga pejabat BSM) ngakunya sudah mengembalikan, itu yang kita dalami," sambung Umar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga pejabat BSM cabang Bogor yakni Kepala Cabang Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerulli Hermawan, dan Account Officer BSM Bogor John Lopulisa. Sementara seorang lagi, Iyan Permana adalah yang mengajukan permohonan dana kredit rumah 197 debitur. Namun ternyata 113 diantaranya adalah debitur fiktif rekaan Iyan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Brigjen Arief Sulistyanto mengatakan, penyidik telah menambah 2 tersangka yang ditangkap hari Minggu (3/11) kemarin.

"Untuk perkara BSM hari Minggu kami melakukan penangkapan 2 tersangka atas nama Hen Hen Gunawan, swasta dan Rizky Adiansyah, yang ini seorang dokter. Total tersangka ada 6," ujar Arief di tempat yang sama.

Akibat kredit fiktif ini, BSM menggelontorkan dana sejumlah Rp 102 miliar pada tahun 2012. Kasus ini terbongkar karena audit dari BSM pusat yang menilai adanya kejanggalan atas pengucuran dana ini. Setelah melakukan pengecekan di lapangan dan dikroscek dengan dokumen yang diajukan Iyan, diketahui jika seluruh dokumen tersebut palsu.

(dha/rmd)


Berita Terkait