11 PKL Pengeroyok Satpol PP di Kota Tua Ditahan

11 PKL Pengeroyok Satpol PP di Kota Tua Ditahan

Septiana Ledysia - detikNews
Senin, 04 Nov 2013 15:10 WIB
Jakarta - Polsek Taman Sari berhasil menangkap 16 pedagang kaki lima liar di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Dari 16 yang ditangkap, 11 dinyatakan bersalah dan ditahan.

Menurut Kapolsek Taman Sari, Kompol Adi Vivid, penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/11) pukul 20.45 WIB. Kita melakukan penangkapan setelah ada laporan ada bentrokan pedagang di Kota Tua dengan Satpol PP yang mengakibatkan dua anggota Satpol PP mengalami luka.

"Sesuai Perda Gubernur, pedagang di luar Kopetaf dilarang berjualan di kawasan Kota Tua. Petugas Satpol PP berusaha mengingatkan tapi mereka tidak terima lalu melakukan perlawanan," ujar Vivid kepada wartawan di Polsek Taman Sari, Senin (4/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vivid mengatakan, akibat perlawanan dan bentrok Fisik, dua petugas terluka. Salah satunya Suhandi yang jarinya hampir putus dan satu lagi Muksi mengalami luka dalam, serta 2 mobil Satpol PP dirusak.

"Dari 16 yang kita tangkap, 11 kita jadikan tersangka dan 5 pedagang dikembalikan karena tidak bersalah. Dan kita masih mencari siapa biang keroknya," ujar Vivid.

Vivid mengatakan, dari penangkapan polisi mengamankan puluhan batu bata dan sebuah balok kayu. "Mereka dikenakan Pasal 214 karena melakukan perlawanan kepada petugas dan diancam hukuman 7 tahun penjara," imbuh Vivid.

(spt/rmd)


Berita Terkait