Menurut Kapolsek Taman Sari, Kompol Adi Vivid, penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/11) pukul 20.45 WIB. Kita melakukan penangkapan setelah ada laporan ada bentrokan pedagang di Kota Tua dengan Satpol PP yang mengakibatkan dua anggota Satpol PP mengalami luka.
"Sesuai Perda Gubernur, pedagang di luar Kopetaf dilarang berjualan di kawasan Kota Tua. Petugas Satpol PP berusaha mengingatkan tapi mereka tidak terima lalu melakukan perlawanan," ujar Vivid kepada wartawan di Polsek Taman Sari, Senin (4/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 16 yang kita tangkap, 11 kita jadikan tersangka dan 5 pedagang dikembalikan karena tidak bersalah. Dan kita masih mencari siapa biang keroknya," ujar Vivid.
Vivid mengatakan, dari penangkapan polisi mengamankan puluhan batu bata dan sebuah balok kayu. "Mereka dikenakan Pasal 214 karena melakukan perlawanan kepada petugas dan diancam hukuman 7 tahun penjara," imbuh Vivid.
(spt/rmd)










































