Direktur GWI Akui Minta Anak Buah Hotma Urus Perkara Hutomo

Sidang Suap MA

Direktur GWI Akui Minta Anak Buah Hotma Urus Perkara Hutomo

- detikNews
Senin, 04 Nov 2013 13:03 WIB
Jakarta - Direktur  PT Grand Wahana Indonesia, Koestanto Hariyadi Widjaja mengakui pernah meminta bantuan pengacara Mario C Bernardo dari kantor Hotma Sitompul & Associates. Koestanto berkonsultasi dengan Mario soal kasus penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito yang diputus bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Koestanto mengatakan dirinya pernah bertemu dengan Mario di kantor LBH Mawar Saron, Sunter, Jakut pada Januari 2013. Pertemuan ini atas saran Komisaris PT GWI, Sasan Widjaja.  "Ingin konsultasi masalah hukum perihal (putusan) Pengadilan Jaksel," katanya saat bersaksi untuk terdakwa pegawai MA Djodi Supratman di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2013).

Koestanto juga mengakui meminta Sasan membawakan berkas terkait perkara pidana penipuan Hutomo dan gugatan perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu Sasan lebih dulu tiba di lokasi pertemuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bilang saya terlambat. Terus saya bilang ada berkas perkara hukum Hutomo diambil saja di kantor, berkas pidana dan perdata," sambungnya.

Kepada Mario, Koestanto menceritakan awal mula perkaranya masuk ke pengadilan. Koestanto mengaku tertipu  Hutomo pemilik PT Buana Tambang Jaya  yang menjanjikan izin usaha pertambangan untuk perusahaannya. Padahal perusahaan Koestanto telah memberikan uang Rp 400 juta sebagai uang muka akuisisi perusahaan Hutomo.

Menurut Koestanto, Mario menyebut perkara pidana yang diputus di PN Jaksel tak lagi bisa diganggu gugat. Tapi Mario menyarankan agar Koestanto mengajukan kontra banding atas putusan perdata di PN Jakut dan upaya hukum ke Bupati Kampar, Riau.

"(Mario bicara, red) Kalau untuk Jaksel sudah dinaikkan jaksa, kita nggak bisa berbuat apa-apa. Disitu saya bilang kenapa pak? Ya pokoknya hukumnya seperti itu kalau jaksa naikkan kita ngga bisa urus," beber Koestanto yang berkilah tak mengetahui maksud dari perkataan 'perkara dinaikkan'.

Sempat putus komunikasi, Sasan pada Juni 2013 kembali menghubungi Koestanto yang tengah berada di Kalimantan. Sasan menyampaikan bahwa Mario ingin bertemu Koestanto guna menindaklanjuti pertemuan pertama pada Januari 2013.

Pada pertemuan di Mal of Indonesia, Kelapa Gading, Jakut, Koestanto dan Mario menyepakati fee lawyer sebesar Rp 1 miliar. Duit ini kemudian diberikan melalui kasir PT GWI, Lily Sariwati secara bertahap yakni Rp 500 juta tanggal 3 Juli 2013 dan Rp 300 juta diberikan pada 24 Juli 2013.

Koestanto menyanggah duit itu ditujukan untuk mengurus kasasi perkara Hutomo di MA. Menurutnya duit fee diberikan untuk pendampingan proses hukum dalam kasus perdata dan upaya hukum terhadap Bupati Kampar. "Mario mengatakan untuk mencegah jangan sampai kuasa pertambangan diperjualbelikan atau berpindah tangan," papar dia.

Dalam dakwaan dipaparkan, duit fee ini yang digunakan Mario untuk mengurus perkara di MA melalui Djodi Supratman. Tujuannya agar kasasi yang diajukan jaksa atas putusan bebas di PN Jaksel, dikabulkan hakim agung.

Berdasarkan informasi Djodi, Mario mengetahui perkara ini diperiksa oleh hakim Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama.

Djodi lalu bertemu dengan Suprapto untuk meneruskan permintaan Mario. Sebagai imbalan, Suprapto meminta imbalan Rp 200 juta. Informasi yang dimiliki Mario ini diteruskan kepada PT GWI.

Belakangan Suprapto meminta penambahan dana menjadi Rp 300 juta untuk mengurusi perkara Hutomo. Proses penerimaan uang itu dilakukan oleh Djodi melalui Deden yang mendatangi kasir PT GWI.

Setelah melalui beberapa tahap penerimaan dengan total Rp 150 juta, Djodi dan Mario dicokok KPK.

(fdn/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads