Kepala Sekolah SMP PL Rahman, Pancoran, Dahlan Hasim menuturkan, pihaknya kesulitan dalam menangani siswa yang bermasalah. Antara mendidik siswa yang bermasalah atau menyelamatkan siswa lain agar tidak terpengaruh.
"Kalau ada kasus seperti SMP (yang terkena kasus video porno), walau anak itu nakal, sebagai guru perlindungan seperti apa yang harus kita lakukan? Terhadap anak yang bermasalah atau ratusan anak lain di sekolah yang kita pentingkan," kata Dahlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengikuti apa yang dikemukakan Dahlan, Kepala Sekolah SMP Diponegoro 1, Suparni Saidi, mempertanyakan bagaimana bersikap tegas terhadap anak. "Ketika anak melakukan pelanggaran asusila akan langsung kami keluarkan, apakah melanggar ketentuan KPAI? dulu saya diadukan KPAI kepada orang tua siswa," keluhnya.
Menanggapi pertanyaan Kepala Sekolah SMP, Ketua KPAI, Badriyah Fayumi, mencontohkan terdapat seratus anak dalam dua tahun dapat membangun sebuah bangunan. Namun terdapat 4 anak melakukan kesalahan, apabila diberikan hukuman kemungkinan anak tersebut dapat meruntuhkan pondasi.
"Problemnya, kalau kita lepas anak kita yang bermasalah, maka akan hancur fondasi bangsa kita ini ke depan. Bisa saja ke-4 anak tersebut malah membuat bom meledakkan gedung dan meruntuhkan semuanya," ujar Badriyah.
Badriyah pun menuturkan, 85,5 juta penduduk Indonesia adalah anak-anak. "Anak tidak dibina dengan baik taruhannya masa depan," terangnya.
Selaku ketua KPAI, Badriyah menegaskan bahwa KPAI melindungi semua anak. Namun KPAI tetap mengedepankan pada sisi perlindungan anak.
"Perlindungan anak bukan berarti anak tidak salah, kesalahan itu diberikan sanksi untuk tidak membunuh hak tumbuh kembangnya,"pungkasnya.
(tfn/mpr)