Menunggu lebih 30 menit sebenarnya sudah menjadi hal biasa bagi Aprilia. Keterlambatan bus Transjakarta hingga lajur busway disesaki sepeda motor dan mobil pribadi adalah pemandangan rutin yang kerap dilihatnya. “Lama nih kalau begini sampai rumah bisa jam delapan malam,” kata Aprilia mengeluhkan ke detikcom, Kamis (31/10).
Baru-baru ini Polda Metro Jaya telah mengajukan surat usulan denda Rp 1 juta untuk mobil yang menerobos jalur busway dan Rp 500 ribu untuk sepeda motor. Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan yang rencananya diterapkan November ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengguna Transjakarta lainnya, Indriani, 29, mengaku sangat setuju dengan kebijakan tersebut dan harus secepaatnya diterapkan. "Saya sudah bosan karena jalur yang untuk Transjakarta sering dipakai kendaraan pribadi seenaknya tanpa ada sanksi yang tegas," tutur staf Humas perusahaan swasta ini kepada detikcom, Kamis (31/10).
Meski direspons positif, terselip juga nada pesimisme. Besaran denda maksimal Rp 1 juta dianggap terlalu berlebihan karena takut malah dimainkan oknum polisi lalu lintas yang bertugas.
Persoalan upaya sterilisasi jalur busway dari kendaraan pribadi sudah sering dilakukan. Tapi, selalu tidak berhasil karena tak ada ketegasan dari oknum polisi dalam menindak pelanggar. “Motornya banyak. Tapi, polisinya cuma enam. Yah, mereka mendingan nunggu di ujung atau duduk nongkrong santai,” kata Aprilia.
Penumpang Transjakarta lainnya, Bimo Setiawan, 28, mengaku tidak yakin kebijakan denda besar tersebut bakal berjalan efektif bila petugas Polantas masih mudah “bermain” dengan pelanggar.
“Dulu kan pernah sterilisasi jalur. Kalau ini mah sama saja ngeruk orang banyak di jalur busway," ujar dia saat ditemui detikcom, Kamis (31/10). "Susah lah ditertibkan selama karakter warga seperti ini. Sekarang aja macet banget."
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane juga mengaku khawatir kebijakan ini malah berpotensi tidak jelas dan bukan membantu mengurangi kemacetan serta kenyamanan Transjakarta.
“Kebijakan ini bisa jadi proyek baru oknum polisi dengan jebakan mereka di jalur busway. Harusnya Ditlantas Polda jangan menekan masyarakat pengendara berubah. Tapi, oknum mereka juga harus bisa berubah sikapnya,” kata Neta kepada detikcom, Jumat (1/11).
Pengamat transportasi Darmaningtyas juga mencermati pelaksanaan nantinya. Dia menekankan, peraturan baru ini akan efektif kalau ada konsistensi dari petugas di lapangan.
Direktur Institute Studi Transportasi (Instran) ini membenarkan usulan denda yang besar itu juga bisa saja menjadi celah baru untuk ajang korupsi. “Kalau tidak ada kontrol ya bisa jadi, tapi mana sih yang gak buka celah korupsi? Semuanya bisa, jadi yang paling penting kemanfaatannya,” ujarnya kepada detikcom, Kamis (31/10).
(brn/brn)