"Sudah saya terima, di situ ada 2 pilihan yang disampaikan ke saya. Pengusaha minta (UMP) sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2,299 juta. Dewan (Pengupahan), berdasarkan rapat-rapat yang dilakukan secara maraton dan tidak dihadiri serikat pekerja muncul angka Rp 2,441 juta. Keputusannya (yang disetujui) Dewan Pengupahan yaitu Rp 2,441 juga," kata Jokowi di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).
Jokowi juga mengatakan sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal ini. Dikatakan suami Iriana ini, dia setuju UMP DKI 2014 sebesar Rp 2,4 juta karena nilai tersebut adalah hasil keputusan resmi rapat Dewan Pengupahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas keputusannya ini, Jokowi mengaku menerima semua konsekuensi yang ada. Termasuk bila adanya aksi buruh yang menolak keputusan ini.
"Kita harapkan tidak (ada yabg menolak). Tahun kemarin sudah kita naikkan hampir 50% saya digugat juga. Semua ada konsekuensi. Apa pun sudah diputuskan, saya ambil dari rapat Dewan Pengupahan," pungkasnya.
(bil/jor)